Pria Paruh Baya di Mojokerto Jual Istrinya untuk Threesome. Ini Faktanya

sholaudin
Polisi menangkap seorang suami yang tega menjual istri untuk layanan threesome di Kota Mojokerto. (Foto: iNews)

MOJOKERTO, iNewsSidoarjo.id – Seorang pria paruh baha di Mojokerto tega menjual istri yang telah menaninya puluhan tahun untuk layanan threesome. Ironinya, pelaku berinisial MR (23) warga Tunggal Pager, Kecamatan Pungging itu, mengajak serta kedua anaknya di kamar hotel yang dijadikan lokasi threesome.

Ayah dua anak itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Empu Nala.

Menurut asat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaini, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan patroli cyber Polresta Mojokerto.

“Saat digerebek, tersangka berada di kamar mandi sebuah hotel di Jalan Empu Nala. Kami juga mengamankan dua anak tersangka yang diajak serta di lokasi tersebut,” katanya, Rabu (3/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku menawarkan istrinya kepada pria hidung belang via media sosial WhatsApp dan Facebook dengan harga Rp1,5 juta.

“Jadi pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 menangkap tersangka dengan inisial MR (23). Tersangka menawarkan korban kepda orang lain inisial RY untuk melakukan hubungan intim. Motif untuk menerima keuntungan sebesar Rp1,5 juta sekali booking,” katanya.

Didepan polisi, tersangka MR mengaku menjual istri kepada pria hidung belang telah dilakukan sebanyak empat kali sejak tahun 2023 lalu. Tersangka berdalih karena penghasilan sebagai karyawan pabrik pupuk kurang dan fantasi seks setelah melihat film porno.

“Penghasilan kurang. Kerja di pabrik pabrik pupuk. Sebulan cuman Rp3 juta anak saya dua,” katanya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp1,5 juta. Saat ini, MR ditahan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

Tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 tentang Muncikari. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network