Dari hasil operasi tersebut, 226 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut motor balap liar diamankan.
Petugas juga menilang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong. Para pelanggar dapat mengambil motornya dengan menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan ranmor sesuai standar, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa.
Kombes. Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
"Kami harap masyarakat dapat membantu menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Sidoarjo dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aksi balap liar," tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait