“Yang ketiga, ada dugaan terjadinya kekhilafan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut di tingkat pertama. Dimana didalam isi gugatan tidak dicantumkannya batas obyek sengketa. Seharusnya menurut undang-undang, harus dicantumkan batas obyek yang di sengketakan, bukan aset tanah klien kami secara mengglobal seluas 6714 meter persegi tersebut, hal ini yang menjadi penilaian kami, ada dugaan kekhilafan hakim memutus di tingkat pertama” jelasnya.
Meski demikian, duduk perkara gugatan ini sendiri bermula dari adanya 5 user yang menggugat terhadap PT Sumber Surya Abadi milik Suci. Mereka mendalilkan bahwasannya klirnnya tidak melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti menyediakan lahan makan, tanah fasum, mushola dan surat-surat legalitas hingga dikabulkanlah gugatan tersebut.
“Faktanya untuk fasos, fasum, makam, mushola, jalan, penerang jalan umum (PJU) dan legalitas yang telah diterbitkan oleh BPN lengkap ada semuanya, namun dinyatakan Wanprestasi oleh PN Sidoarjo, padahal sudah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memeriksa batas-batas obyek, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami perihal hasil putusan seperti itu” tambah Syahrizal.
Lebih jauh Rizal menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam, karena menurut versi dia, dari hasil analisis tim kami menemukan bahwa 5 user yang mengajukan gugatan tersebut sejatinya belum melakukan pelunasan terhadap kliennya. Hal itulah yang juga menjadi dasar tidak diberikannya legalitas terhadap obyek sengketa tersebut.
“Menurut kami, 5 user tersebut belum melakukan pembayaran secara lunas terhadap klien kami dengan total hampir Rp 1 miliar. Maka dari itu prestasi mereka juga belum lunas dan kami mengajukan rekonvensi terhadap perkara ini, isi dari rekonvensi kami untuk bayar lunas kekurangan pembayaran para user tersebut terhadap klien kami dan melakukan penyitaan terhadap obyek sengketa” pungkas Syahrizal.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait