Dari FGD tersebut, akhirnya telah memunculkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah, diantaranya:
1.Keabsahan perolehan tanah para permohon PTSL.
2. Sosialisasi dan pemaham program kepada Masyarakat, Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan.
3. Mengedepankan restoral justice dalam penanganan masalah-masalah PTSL.
4. Bupati dapat membentuk tim khusus untuk menjawab tantangan dari permasalahan lahan tanah gogol, milik warga Desa Cemengkalang, yang di ambil alih aset Pemkab Sidoarjo.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait