Ia juga menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak berjalan semulus itu. Menurutnya belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.
"Dan juga lambannya proses pembuatan sertifikat tanah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Media Umsida, Isnaini Rodiyah menerangkan bahwa banyaknya promblematika yang ditemui di lapangan saat ini, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Sidoarjo.
"Sebagai salah satu warga sidoarjo seharusnya turut menyukseskan program PTSL. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga diharapkan dapat memberikan fasilitas untuk menyelesaikan problematika terkait PTSL secara kekeluargaan," tegasnya.
Shofi juga mencontohkan salah satu kasus PTSL yang dialami oleh warga Desa Cemengkalang, Sidoarjo.
"Ini menjadi salah satu problematika serius yang hari ini harus dihadapi oleh Pemkab Sidoarjo dalam program PTSL. Jangan sampai masyarakat malah menjadi korban atas program pemerintah yang telah bertujuan baik," tutupnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait