Saling Bongkar di Kasus Dugaan Korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Nizar Minta Kejaksaan Adil

Nanang Ichwan
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Kasi Pidsus John Franky dan Dirut Perumda Delta Tirta Sidoarjo tunjukkan bb uang Rp 1,849 miliar kasus dugaan korupsi pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Selain itu, Dwi juga enggan banyak berkomentar ketika ditanya terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar. Ia mengaku jika tidak ada penghapusan terkait tersebut, melainkan dipindah bukukan.

"Tentunya kalau ada dokumen-dokumen yang komlit. Kalau tidak ada, gak berani (membayar)," ucapnya singkat.

Dua urusan berbeda itu mendapat tanggapan dari Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. Nizar mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik Kejari Sidoarjo menyita barang bukti tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana Rp 1,849 miliar menunjukkan iktikad baik KPRI PDAM terhadap Perumda Delta Tirta terkait uang yang dikembalikan, saat ini disita penyidik Kejari Sidoarjo.

"Perlu diingat bahwa temuan adanya kelebihan bayar itu dari pengurus Koperasi. Lalu pengembalian awal terhadap dana kelebihan bayar itu juga inisiatif dari pihak KPR PDAM. Dana itu mulai dikembalikan sejak 2014 hingga terkumpul Rp 1,849 miliar itu," jelasnya.


Nizar Fikri, Kuasa Hukum pengurus KPRI PDAM periode 2012-2015. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Nizar lagi-lagi menegaskan jika pengembalian itu merupakan iktikad baik dari Koperasi. Buktinya, ungkap dia, sejak ada kelebihan bayar hingga uang itu dikembalikan meskipun tak ada permintaan apapun dari pihak Perumda Delta Tirta kepada koperasi PDAM.

"Kami ada dokumennya semua," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, persoalan antara KPRI PDAM dengan Perumda Delta Tirta (Dulu PDAM) bermula dari adanya perjanjian kerja sama, antara PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan KPRI internal perusahaan tersebut terkait pekerjaan pengadaan pasba sambungan langganan tahun 2012-2015.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa pihak kedua, yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation) atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar acuan pemasangan sambungan langganan.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network