Sebelumnya, KPK memutuskan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK mengatakan kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka yang lain.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengutarakan bahwa surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tsudah dikirimkan kepada Wamenkumham.
"SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan, SPDP telah dirancang bahwa tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengirimkan surat tersebut. Namun, Asep berat hati mengungkap secara detail kapan akan melakukan pemanggilan itu .Ia hanya menegaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait