Eddy Hiariej Wamenkumham Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berikut Alasannya

Nur Khabibi
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, KPK memutuskan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK mengatakan kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka yang lain.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengutarakan bahwa surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tsudah dikirimkan kepada Wamenkumham.

"SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, SPDP telah dirancang bahwa tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengirimkan surat tersebut. Namun, Asep berat hati mengungkap secara detail kapan akan melakukan pemanggilan itu .Ia hanya menegaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network