JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej untuk pergi ke luar negeri.
Hal tersebut dikarenakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutarakan pencegahan juga diajukan terhadap tiga nama lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk mempermudah penindakan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy yang menjabat sebagai Wamenkumham sebagai tersangka.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Menurut Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memutuskan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK mengatakan kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka yang lain.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengutarakan bahwa surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tsudah dikirimkan kepada Wamenkumham.
"SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Ia menjelaskan, SPDP telah dirancang bahwa tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengirimkan surat tersebut. Namun, Asep berat hati mengungkap secara detail kapan akan melakukan pemanggilan itu .Ia hanya menegaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait