JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej untuk pergi ke luar negeri.
Hal tersebut dikarenakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutarakan pencegahan juga diajukan terhadap tiga nama lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk mempermudah penindakan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy yang menjabat sebagai Wamenkumham sebagai tersangka.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Menurut Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.
"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait