SURABAYA, iNewsSidoarjo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset terhadap penunggak pajak bukanlah akhir dari proses penyelesaian kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak yang telah memasuki tahap penagihan aktif masih memiliki kesempatan untuk melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah pelaksanaan Pekan Sita Serentak 2026 yang digelar oleh seluruh kantor pajak di lingkungan DJP Jawa Timur.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026 itu, petugas pajak menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar. Adapun total tunggakan pajak yang menjadi objek penagihan mencapai Rp621,2 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa setiap proses penagihan selalu mengedepankan pendekatan persuasif sebelum dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan. "Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses penyelesaian utang pajak. Wajib Pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut diselesaikan, proses penagihan tidak akan berlanjut ke tahapan berikutnya," ujar Johny Victor.
Menurut Johny, penyitaan merupakan langkah lanjutan yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan administratif tidak membuahkan hasil. Tindakan tersebut ditujukan untuk mengamankan hak negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menambahkan, DJP tetap membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan tunggakan yang dimiliki.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
