Sosialisasi UU Tenaga Kerja, Arzeti: Sidoarjo Sukses Penanganan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Yoyok Agusta
Dr.Hj.Arzeti Bilbina, M.A.P, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang digelar, di aula salah satu kedai kopi, di Jalan Raya Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Minggu (29/10/2023).

Dia  juga mengapresiasi kinerja Gus Muhdlor dalam menyelesaikan persoalan tentang tenaga kerja. Program-program bupati untuk mengurangi jumlah pengangguran dinilai berlian.

"Alhamdulilah pada hari ini kita bisa langsung ketemu dengan ratusan peserta, dan hanya satu orang saja yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan itu pun baru lulus kuliah, artinya, yang lain sudah mendapatkan pekerjaan," jelas Arzeti.

Lebih lanjut, Arzeti mengatakan, Sidoarjo saat ini bisa dikatakan sebagai rol model dimana pemerintah setempat dapat menekan angka pengangguran dan penurunan tingkat kemiskinan.

"Pastinya kita tau ya, pemerintah pusat banyak program, salah satu bagaimana mereka bisa menjadi entepreneur. Jika mereka tidak ingin kerja di kantoran bisa membuat usaha sendiri," pungkasnya.

Herianto, salah satu peserta mengaku senang mengikuti sosialisasi. Dalam kegiatan ini, Ia mendapat banyak pengetahuan dunia kerja dan mekanisme bagaimana mencari pekerjaan.

"Senang bisa mengikuti sosialisasi. Sebelumnya saya bingung kemana mencari informasi lowongan pekerjaan, kini saya sudah mengetahui harus kemana dan apa yang harus disiapkan," akunya.

Sosialisasi itu dihadiri oleh 200 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga menyampaikan aspirasi mereka terkait ketenagakerjaan.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network