Kendati seluruh kader telah menyepakati untuk menyerahkan segala keputusan capres-cawapres kepada Megawati, kata Basarah, seluruh elemn partai wajib menaati dan mendukung pilihan Ketua Umum DPP PDIP.
"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.
"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," terang Basarah.
Untuk itu, Basarah menilai, keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atas dasar itu, ia merasa pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.
"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutup Basarah. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait