Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Dia Sudah Melanggar Aturan Partai

Achmad Al Fiqri
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai. Foto/MPI

Kendati seluruh kader telah menyepakati untuk menyerahkan segala keputusan capres-cawapres kepada Megawati, kata Basarah, seluruh elemn partai wajib menaati dan mendukung pilihan Ketua Umum DPP PDIP.

"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.

"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," terang Basarah.

Untuk itu, Basarah menilai, keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atas dasar itu, ia merasa pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutup Basarah. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network