"Di lokasi kedua akhirnya dapat diamankan warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli,” ungkap dia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait