SIDOARJO, iNews.id - Jangan coba-coba bermain judi online (judol) jika tak mau bernasib seperti Dimas Adi Saputra dan Merry Rindiyani, sepasang kekasih di Sidoarjo, Jum'at (20/10/2023).
Keduanya berstatus tersangka itu kini harus meringkuk di penjara. Itu disebabkan terjerat pinjaman online (pinjol) untuk menutupi kekalahan judol hingga akhirnya nekat membobol mesin Anjungan Tunai mesin (ATM) berlokasi di Jalan Raya Imam Bonjol, Krian, Sidoarjo.
Tersangka Dimas mengaku, jika dirinya tidak bekerja dan sedang terlilit hutang pinjol sekitar Rp. 20 juta. Uang itu digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain game judol.
Hutang pinjol yang menjeratnya hingga dikejar tagihan hutang pinjol akhirnya nekat untuk membobol brankas mesin ATM.
Ia mengaku mempelajari membobol ATM dari youtube mulai dari peralatan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya hingga kamera CCTV di dalam ruang ATM di pilox hitam.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengajak pacarnya MR yang berperan mengawasi area sekitar TKP," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo mengungkapkan, kedua tersangka itu sudah dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM. Pertama, sebut dia, dilakukan di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo, namun dua lokasi target sasarannya gagal.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait