Sementara satu pelaku lainnya menuju kamar depan dan mengambil sejumlah perhiasan. "Uang dan perhiasan rencananya akan dibagi dua, saya terpaksa mencuri karena terlilit utang," ujar keduanya sambil menunduk.
Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku banyak utang di koperasi. Selain itu terjerat rentenir hingga pinjaman online. "Pinjol juga," jlentrehnya.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dan terancam maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait