Ketika Emak-Emak di Sidoarjo Beraksi karena Terlilit Rentenir, Empat Tempat Digasak

Nanang Ichwan
Eni Wahyuningsih (29) dan Suwindayani (41), dua emak-emak di Sidoarjo yang bobol sejumlah rumah. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Kalau emak-emak sudah nekat apapun disikat. Buktinya itu dilakuan dua emak-emak asal Sidoarjo. Yaitu, Eni Wahyuningsih (29) dan Suwindayani (41).

Kedua emak-emak warga Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon itu nekat membobol sejumlah rumah di empat tepat di wilayah Kecamatan Prambon hingga akhirnya terungkap dan ditetapkan tersangka pihak Kepolisian.

Tak tanggung-tanggung keduanya membobol di empat lokasi rumah berbeda yang dilakukan di Desa Desa Jati Alun-alun pada Juli lalu. Kemudian pada September mencuri di Desa Jatikalang Prambon.

Keduanya juga mencuri di Desa Kenongo Kecamatan Tulangan hingga akhirnya aksi yang dilakukan di Desa Gampang, di rumah milik SH (41), pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB akhirnya terungkap.

Aksi keduanya itu berhasil menggondol sejumlah barang berharga.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, keduanya berhasil mencuri enam buah perhiasan emas berupa gelang keroncong dengan berat mencapai 16 gram dan telah dijual.

“Kalau perhiasannya itu dijual ke Pasar Krian laku sebesar Rp 12.750.000,” ujar Kusumo.

Uang hasil penjualan enam gelang keroncong itu dibagi dua. Tersangka Eni mendapat Rp 5.450.000, sedangkan Suwindayani dapat Rp 4 juta.

Selain itu, kedua tersangka itu juga berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp 25,5 juta. Uang itu kemudian dibagi menjadi dua. Masing-masing mendapatkan uang Rp 12.750.000.

Hasil dari menggasak emas dan uang tunai itu jika ditotal kedua tersangka mendapat uang berbeda. Untuk tersangka Eni mendapatkan Rp 18,2 juta. Sementara itu, Suwindayani mendapat Rp 16.750.000.

Meski keduanya telah membagi hasil kejahatan itu, tapi ternyata tersangka Suwindayani diam-diam menyisipkan barang emas lainnya tanpa sepengatahuan Eni.

Suwindayani menyimpan satu gelang emas rantai seberat 15,5 gram beserta suratnya. Selain itu dua gelang bulat seberat 13 gram dengan suratnya.

Perhiasan itu laku terjual Rp 15 juta. Sehingga total yang diperoleh Suwindayani mencapai Rp 31.750.000.

“Dijual sendiri oleh pelaku Suwindayani,” ungkap Kusumo.

Berdalih Terlilit Hutang Pinjol dan Rentenir

Aksi kedua tersangka itu ternyata memanfaatkan acara Shalawatan yang tengah digelar di desa yang rumahnya ditinggal penghuninya untuk bershalawat.

Saat melihat rumah yang ditinggal itulah, kedua pelaku beraksi setelah menyaksikan korban mengunci pintu rumahnya.

"Saya lihat penghuninya mengunci pintu rumahnya lalu ditinggal," ungkap tersangka Eni.

Kondisi itulah yang dimanfaatkan kedua tersangka. Kedua pelaku pun mulai beraksi dengan berjalan ke belakang rumah korban dan mendapati pintu belakang yang mudah dimasuki jarinya untuk membuka Grendel pintu.

"Saya yang pegang pintunya dan dia (Pelaku Suwindayani) yang membuka selotnya," ujar Eni.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku menuju kamar tengah dan membuka lemari pakaian pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di sebuah kotak.

Sementara satu pelaku lainnya menuju kamar depan dan mengambil sejumlah perhiasan. "Uang dan perhiasan rencananya akan dibagi dua, saya terpaksa mencuri karena terlilit utang," ujar keduanya sambil menunduk.

Keduanya mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang dan kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku banyak utang di koperasi. Selain itu terjerat rentenir hingga pinjaman online. "Pinjol juga," jlentrehnya.

Kini, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dan terancam maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network