Dua objek lahan sawah masing-masing seluas 1.991 meter persegi atau total 3.882 meter persegi yang terletak di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Aset milik Pemdes Gedangan itu dikuasai/ dimiliki secara nel awan Hukum diuruk pada Maret 2021 silam untuk dijadikan bisnis tanah kavling yang dijual ke masyarakat oleh tersangka para tersangka.
Ternyata, diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol tetap yang hanya diberi uang muka Rp 50 juta. Objek tersebut adalah TKD milik Desa Gedangan.
Dari situlah, upaya tersangka untuk melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang dibeli dari pegogol itu dilakukan. Tersangka Sya'roni pun mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses lahan tersebut.
Nyatanya, lahan yang sudah diuruk dan sudah terpetak-petak menjadi tanah kavling itu terjual ke sejumlah user seharga Rp 65 juta itu tidak pernah ada proses tukar guling hingga kasus tersebut terungkap oleh Kejari Sidoarjo.
"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut.” ungkap Franky, mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait