SIDOARJO, iNews.id - Ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati menggeruduk Kantor DPRD Sidoarjo di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Kehadiran ratusan orang dengan menaiki 7 truk itu untuk hearing denhan para wakil rakyat terkait proses penerbitan sertifikat lahannya yang diajukan ke BPN Sidoarjo namun tak kunjung selesai.
Padahal, permohonan itu diajukan sejak 8 tahun silam. Kades Pranti Eko Purnomo menceritakan awal mula persoalan itu. Ia menjelaskan, pada 2015 silam sebanyak 423 warga Pranti mengajukan permohonan pengurusan sertifikat secara mandiri atau kolektif di BPN Sidoarjo.
"Setelah berjalan 6 tahun yakni di tahun 2021, ada 198 pemohon yang sertifikatnya telah selesai dan sudah dibagikan. Namun ada 225 pemohon lainnya belum bisa selesai sampai saat ini. Hal ini ada sejumlah 95 pemohon yang sudah terbit model A dari BPN Sidoarjo," terangnya.
Eko mengatakan, selama ini dirinya selalu berkomunikasi dengan pihak BPN untuk melanjutkan proses pengurusan 95 berkas dokumen sertifikat lahan milik warganya itu.
Hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPN Sidoarjo, proses pengurusan tersebut tidak bisa dilanjutkan, dikarenakan petugas yang dulu telah pindah tugas ke daerah lainnya.
"Kalau mengurus dari awal tentu kamk tidak sanggup kalau BPN tidak bisa berikan solusi. Oleh karena itu, kami mengadukan masalah warga kami ke DPRD Sidoarjo dan dari instansi langsung direspon cepat," ujarnya.
Keluhan itu direspon sat set. Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya menggelar hearing dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa Pranti, Camat Sedati, BPN Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), BPD Pranti dan tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori secara langsung meminta tanggapannya dari pihak BPN Sidoarjo yang diwakili oleh Kepala Bidan Penetapan Hak, Jayeng Wirawan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait