Gegara Ini, Proses Eksekusi di Desa Terik Sidoarjo Bersitegang

Nanang Ichwan
Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu (angkat jari satu) ketika menjelaskan kepada para termohon eksekusi soal hak kliennya. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

"Yang ada asas kondemnatoir. Dimama untuk menyerahkan dan mengosongkan objek kepada klien kami. Tapi pihak PN tidak bisa melaksanakan karena beralasan belum ada pembagian," ungkapnya.

"Pembacaan penetapan eksekusi itu untuk mengingatkan atau didengarkan termohon," ungkapnya.

Terkait persoalan itu, Rolland langsung bersurat yang ditujukan kepada Ketua PN Sidoarjo, Ketua PT (Pengadilan Tinggi). "Ke Bawas (badan pengawas) dan Ketua MA," ungkapnya.

Meski demikian, pihak pemohon eksekusi telah melakukan upaya pendekatan dengan para termohon juga memberikan bagian harta peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan, sebelum gugatan diajukan juga sudah dilakukan berkali-kali.

Namun kenyataannya, komunikasi itu tidak disambut baik para termohon hingga akhirnya diselesaikan lewat meja hijau dan dimenangkan Mujiono hingga eksekusi dilakukan.

"Klien kami berhak juga atas harta peninggalan almarhum ayahnya. Dikuasai bersama-sama dengan para termohon. Itu sah menurut hukum dan ada penetapan eksekusinya," jelas dia.

Perjuangan Mujiono Sudah Puluhan Tahun

Mujiono, pemohon eksekusi sidah pululuhan tahun memperjuangkan haknya agar sebagian harta peninggalan Sarpin, almarhum ayahnya diberikan oleh para termohon eksekusi.

Hubungan Mujiono dengan para termohon merupakan saudara tiri dari satu bapak beda ibu. Mujiono adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah.

Namun, selama ini mereka tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya semua dikuasai para tergugat. Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik.

Namun, sejak lahir hingga hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

Mujiono mengaku jika dirinya sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada para saudara tirinya agar peninggalan hak dari almarhum ayahnya diberikan.

“Saya ini gak minta semua kok mas, saya tau diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak untuk saya diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network