Buntut Video Viral Tiktok! Codeblu Resmi Polisikan Farida Nurhan, Apa Penyebabnya?

Lintang Tribuana
Farida Nurhan. (Foto: Instagram/@farida.nurhan)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Hot gosip kali ini datang dari Farida Nurhan yang akhirnya resmi dipolisikan Codeblu. Ia dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Codeblu melalui unggahan Instagramnya.

Terlihat bukti laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 25 September lalu.

“Ditunggu, semua butuh proses. Sabar, selesaikan dengan kepada dingin,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone melalui unggahan di Instagram miliknya, Rabu (27/9/2023).

Codeblu melaporkan unggahan TikTok Farida Nurhan yang dinilainya berisi fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Padahal, tuduhan terlapor melalui postingan tersebut tidak benar,” bunyi laporan tersebut.

Codeblu melaporkan unggahan TikTok Farida Nurhan yang dinilainya berisi fitnah dan mencemarkan nama baik.

“Padahal, tuduhan terlapor melalui postingan tersebut tidak benar,” bunyi laporan tersebut.

Adapun postingan yang dimaksud adalah video yang diunggah Farida, pada 23 September silam. Dalam video itu, dia memperdengarkan rekaman suara ibu mertua Codeblu yang menudingnya sebagai penculik.

Tak lama diunggah, Farida langsung menghapus video tersebut. Namun banyak warganet yang sudah mengunduh video itu dan mengunggahnya kembali hingga viral di TikTok.

Terkait kasus tersebut, Codeblu yang selama ini terkesan merahasiakan identitasnya pun akhirnya tampil di publik. Dia tampil di podcast YouTube Richard Lee dan memperlihatkan wajah aslinya.

Dalam perbincangan tersebut, Codeblu membahas kemungkinan berdamai dengan Farida Nurhan.

“Kita lihat saja sejauh mana effort dia untuk meminta maaf. Karena gue sama sekali tidak menyentuh dia dan gue tidak kenal juga,” tuturnya.

Sebelum membuat laporan polisi, Codeblu sempat mengirimkan pesan kepada Farida Nurhan melalui DM Instagram, pada 23 September 2023.

Dia meminta sang food vlogger mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindak doxing yang dilakukannya. Terkait pesan tersebut, Farida menegaskan, enggan meminta maaf dan mempersilakan Codeblu untuk melaporkannya.

“Tidak usah menunggu 24 jam (untuk melapor). Tidak usah menggertak, langsung saja laporkan,” katanya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network