JAKARTA, iNews.id - Pesulap Merah, Marchel Radhival dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan Undang-undang ITE. Laporan itu diketahui dilakukan oleh Agustiar selaku Kepala Dukun. Petugas akan segera menindak lanjuti terkait laporan tersebut.
Sejauh ini, polisi masih meneliti bukti yang diserahkan pelapor. "Baru dilaporkan kemarin, nanti kita akan periksa saksi-saksi dahulu, pendalaman, baru gelar perkara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (17/8/2022).
Menurut Nurma Dewi, polisi bakal melakukan gelar perkara usai dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk menentukan status laporan tersebut.
Nurma Dewi menyebut sejuah ini polisi belum memanggil Pesulap Merah lantaran saat ini masih dilakukan penelitian dahulu atas laporan tersebut.
Polisi juga belum bisa memastikan kapan pesulap merah itu bakal dimintai klarifikasinya sebagai terlapor. "Itu belum (untuk pemanggilan terlapor), masih diteliti (barang bukti dari pelapor), kan kemarin (saat laporan pelapor) memberikan buktinya," tuturnya.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :
https://yogya.inews.id/berita/persatuan-dukun-laporkan-pesulap-merah-polisi-segera-periksa-saksi/all
Editor : Nanang Ichwan