Sementara, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Sidoarjo, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi.
Berikut putusan penetapan pencabutannya :
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan perkara Perdata Gugatan Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda.
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2023/PN.Sda dari buku register yang bersangkutan.
3. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.876.000
Kades Berusaha Damaikan tapi Ikut Jadi Turut Tergugat
Sugito, Kepala Desa Jogosatru cukup kaget dirinya ikut sebagai turut tergugat dalam gugatan yang telah cabut itu. Padahal, jauh sebelum ramai pemberitaan, pihaknya berusaha mendamaikan antara Wiwik dan Masriah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Ndak tau mas, apa maksudnya kok saya ikut jadi turut tergugat, padahal kami dari Pemdes sudah memfasilitasi dalam mediasi keduanya," ungkapnya ketika ditemui di kantornya.
Meski demikian, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum, sempat dua kali menghadiri panggilan dan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu.
"Dua kali saya mendapatkan panggilan terkait perseteruan Wiwik dan Masriah mas, tapi sebagai turut tergugat", ungkap Sugito yang baru mengetahui jika akhirnya gugatan itu dicabut.
Dimediasi Bupati hingga Wiwik Dapat Bantuan dari Pemda
Beberapa waktu lalu, pada Selasa (15/8/2023), Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor mencoba mediasi konflik antar tetangga yakni Masriah dan Wiwik terkait kasus penyiraman kotoran.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait