Kondisi Terkini Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf saat Dieksekusi ke Lapas Salemba

Ariedwi Satrio
Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga terpidana tersebut yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 telah diterima Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti, dilansir dari iNews.id pada Jumat (25/8/2023).

Rika menjelaskan, ketiga terpidana tersebut langsung menjalani proses administrasi penerimaan di Lapas Salemba.

Mulai dari pengecekan berkas hingga pemeriksaan kesehatan. Mereka langsung ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Salemba.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan dilakukan kan sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.

Dari foto yang diterima, Ferdy Sambo tampak mengenakan kemeja hitam lengan panjang saat tiba di Lapas Salemba. Ferdy terlihat dengan raut wajah yang datar saat dilakukan pengecekan berkas.

Sementara, Kuat Ma'ruf tampak menggunakan baju kemeja biru muda lengan panjang. Sedangkan, Ricky Rizal mengenakan kemeja hitam lengan pendek.


Terpidana pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf resmi dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network