Imam Syafi'i dan Joko, Kuasa hukum termohon Sumaidah membantah objek tersebut itu bukan jual beli tapi itu semua bermula dari hutang piutang antara kedua pihak hingga kemudian berganti nama di sertifikat.
"Semua itu berawal dari kasus hutang piutang dari kedua pihak mas jadi bukan jual beli," ucapnya kepada wartawan meski tak menjelaksan jika telah kalah dalam sengketa hingga Kasasi.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait