SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Saiful Rachman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai Rp8,2 miliar.
Usai dirinya ditetapkan jadi tersangka, Saiful langsung dijebloskan ke penjara. Mengutip dari iNewsJatim.id, Saiful Rachman diduga menggunakan dana senilai Rp16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp8,2 miliar. Saiful tidak sendirian, dia ditetapkan tersangka bersama salah satu kepala sekolah swasta di Kabupaten Jombang, Eny Rhosidah.
Mereka dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam status pelimpahan tahap dua, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan, saat menjabat Kadis Pendidikan Jatim pada tahun 2018, Saiful menerima DAK senilai Rp16,2 miliar untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait