"Tentu diawal kami sangat percaya karena saudara Dian Felani (MDF) sendiri yang menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya, bahwa uang ini akan kembali dalam kurun waktu 3 bulan beserta profit yang dijanjikan," kata mantan Kades Kepatihan, Kecamatan Tulangan itu, Minggu (16/7/2023).
Uang Rp. 800 juta itu disetorkan pelapor secara bertahap sejak tanggal 20 Juli tahun 2022 usai kedua bela pihak sepakat menjalin kerjasama yang saat itu dilakukan penandatanganan di rumah saudara MDF di Magersari, Sidoarjo.
"Semua uang itu saya transfer ke rekening CV. Surya Adi Jaya atas perintah saudara Dian dan Rafli. Katanya CV itu lah yang handle proyek pengadaan pasir yang dijanjikan," ungkapnya.
Anang selaku suami pelapor mengaku, jika dalam kurun waktu 3 bulan apa yang dijanjikan terlapor tidak benar, saudara MDF pasang badan untuk bertanggung jawab.
Namun, pada tanggal 31 Oktober 2022 jatuh tempo pengembalian uang beserta profit nya, ketiga terlapor berkelit jika proyek tersebut masih belum rampung dan tidak bisa memenuhi pembayaran.
Pelapor dengan besar hati sabar menanti hingga pada tanggal 5 Januari 2023, Kesabaran Anang menemui puncaknya. Alih-alih dibayar ketiga terlapor dengan tuntas, ia malah dibayar dengan cek kosong dengan nominal Rp. 870 juta.
"Saya dibayar dengan cek kosong atas nama CV. Surya Adi Jaya dengan keterangan Bank saldo tidak cukup. Anehnya, disitu pemilik CV atas nama Kastutik bukan Dian atau Rafli. Tapi, cek yang diberikan seolah-olah semuanya diatur oleh Rafli (RHD)," ujar Anang.
Dari pengakuan pelapor, ketiganya telah menerima surat somasi untuk itikad baik pengembalian uang namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari ketiga terlapor.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait