KPU Sidoarjo Masih Terima 12 Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

Nanang Ichwan
Ketua KPUD Sidoarjo, M. Iskak. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Minggu (9/7/2023) merupakan batas akhir perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 untuk menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo.

Ketua KPUD Sidoarjo M. Iskak menyatakan, pihaknya memberikan batas waktu sampai pukul 23.59 WIB kepada partai politik peserta pemilu untuk menyerahkan berkas perbaikannya.

Meski demikian, Ishak menyampaikan hingga saat ini pukul 18.00 WIB, sudah ada 12 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg.

Ia menyebut, PKB, Partai Ummat, Partai Buruh sudah menyerahkan kemarin. "Sisanya berjanji akan menyerahkan hari ini," ungkapnya.

Seperti yang diketahui pada (6/7/2023) KPU Sidoarjo menyatakan dari 817 bacaleg baru 13 orang yang persyaratan administrasinya memenuhi syarat.

Hal itu diketahui setelah KPU Sidoarjo melakukan verifikasi berkas yang diajukan para bacaleg saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Total ada 804 berkas dari bacaleg yang belum memenuhi syarat, termasuk dua diantaranya mendaftar dari dua parpol berbeda.

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network