SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dibuat geram dengan keterangan Rahadiyanto, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak meyenangkan.
Sebab, saksi sempat tak jujur ketika bersaksi untuk Moch Zainal Abidin (57), dan Moch Syafiudin (53), terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak meyenangkan.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim S.Pujiono memperingatkan saksi yang merupakan guru di SDN Sidoklumpuk itu soal konsekuensi pidana jika tidak berkata jujur karena telah disumpah.
"Saudara saksi berkata jujur, saudara sudah disumpah. Itu tidak boleh main-main, ada pasalnya 242 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim memperingatkan saksi, Kamis (6/7/2023).
Peringatan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim itu ketika mendengar jawaban saksi korban ketika ditanya terkait permintaan maaf terdakwa Zainal Abidin yang diutarakan di gubuk sesaat usai kejadian di tambak di Kelurahan Pucang Anom Kecamatan Sidoarjo.
"Saya pernah meminta maaf di gubuk (lokasi tambak)," ucap Zainal Abidin, ketika menanyakan kepada saksi korban melalui Alwi, Penasehat Hukumnya.
Pertanyaan itu diamini oleh saksi korban. "Iya, pernah," aku saksi mengamini pertanyaan terdakwa Zainal Abidin yang dihadirkan di persidangan karena kondisi pendengarannya itu.
Mendengar ucapan itulah Ketua Majelis Hakim S.Pujiono memperingatkan soal konsekuensi memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.
Peringatan itu disampaikan karena majelis hakim mendengar keterangan saksi yang mengaku kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi.
Keterangan tidak pernah meminta maaf itu disampaikan ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono.
Meski demikian, saksi Rahadiyanto mengaku, peristiwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi. Ketika itu dirinya datang ke tambak bersama beberapa orang karena mendengar sedang banyak orang di lokasi tersebut, termasuk kedua terdakwa.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait