JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan pengembalian ganti rugi korban si kembar penipu Rihana dan Rihani merupakan kewenangan pengadilan.
Pengembalian barang bukti bukan kewenangan polisi. Hal ini disampaikan menanggapi adanya korban si kembar, Masayu Nurul Hidayati yang sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta uangnya senilai Rp2,5 miliar dikembalikan. Polisi Akan Periksa Kejiwaan
"Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," ungkap Titus, dilansir iNews.id pada Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan, penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. Baca Juga Ketua RW di Ciputat Amankan Barang Si Kembar Penipu Rihana-Rihani karena Khawatir Dijarah
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke kejaksaan, itu nanti pengadilan yang memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Masayu mengaku menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut meliputi 299 unit iPhone.
"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu.
Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali.
"Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ucapnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait