Simak Sejarah hingga Penjelasan Menarik dari Suku Asli Provinsi Lampung

Tim iNewsSidoarjo.id
Suku Asli Provinsi Lampung (Ilustrasi Instagram selampung/via eprabowo_official).

BANDAR LAMPUNG, iNewsSidoarjo.id - Suku asli Provinsi Lampung harus kamu ketahui untuk menambah pengetahuan. Lampung memiliki keragaman akan suku, budaya, adat istiadat, bahasa dan lain-lain.

Hal tersebut sesuai dengan gambaran semboyan Provinsi Lampung yaitu Sai Bumi Ruwa Jurai yang artinya bumi Lampung dilambangkan sebagai rumah tangga agung yang didiami oleh dua jurai masyarakat adat, yaitu jurai adat Saibatin dan jurai adat Pepadun.

Dikutip dari iNews.id, peneliti adat Lampung Dr. Bunyana Sholihin mengungkapkan, masyarakat Lampung merupakan salah satu suku masyarakat yang sudah memiliki peradaban maju sejak masa lampau.

Hal itu bisa dibuktikan di mana suku Lampung memiliki Aksara Lampung.

"Wilayah tersebut bisa dikatakan memiliki peradaban yang maju apabila wilayah itu memiliki kelompok masyarakat dan sudah mengenal tulisan untuk berkomunikasi. Dan di Indonesia hanya ada beberapa suku yang memiliki aksara yaitu, Batak, Lampung, Jawa, dan Bugis," ungkap Dr. Bunyana Sholihin, Selasa (22/06/2023).

Dr. Bunyana mengatakan, Suku Lampung memiliki dua jurai yaitu Sebatin dan Pepadun. Di mana Jurai Sebatin menempati daerah pesisir Lampung, dan jurai Pepadun menempati daerah daratan Lampung.

"Memang ada sedikit perbedaan bahasa dan adat dari kedua jurai ini. Dari segi bahasa, Sebatin menggunakan dialek A sedangkan Pepadun menggunakan dialek O. Tapi meskipun berbeda apabila kedua masyarakat jurai ini bertemu dan berkomunikasi mereka masih saling mengerti," katanya.

Adapun beberapa perbedaan antara jurai Sebatin dan Pepadun diantaranya perbedaan hiasan atau mahkota perempuan (siger).

"Kalau Siger yang digunakan masyarakat Sebatin memiliki tujuh lekukan dan Pepadun memiliki sembilan lekukan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan, kedua jurai tersebut juga memiliki perbedaan adat istiadat. Masyarakat Sebatin cenderung lebih selektif. Hal ini tercermin dalam sistem kerajaan dan pemberian gelar adat pada masyarakat.

"Hanya masyarakat yang memiliki garis keturunan kerajaan atau bangsawan yang berhak untuk mendapatkan gelar adat dan menjadi raja," urainya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network