PH Minta Majelis Hakim Hadirkan 2 Saksi Kunci Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Tambakrejo Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya Ahmad Fauzi, Penasehat Hukum Achmad Soetadji, terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan di Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo meminta agar dua saksi kunci dalam kasus tersebut dihadirkan di persidangkan akhirnya dikabulkan majelis hakim PN Sidoarjo.
"Kami meminta agar saksi Munika dan Nur Salamah dihadirkan di persdangan yang Mulia. Karena dua saksi ini kunci, kedua saksi itu ada dalam berkas perkara penuntut umum. Kami mohon agar itu dihadirkan," pinta Fauzi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Selasa (23/5/2023).
Permintaan tersebut akhirnya dikebulkan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim S. Pujiono meminta penuntut umum untuk menghadirkan kedua saksi tersebut. Ia meminta agar kedua saksi dipanggil ulang. Pihak penuntut umum akhirnya memutuskan untuk memanggil ulang dua saksi itu pada sidang selanjutnya.
"Akan kami panggil kembali," ucapnya.
Usai dikabulkan, sidang yang dijadwalkan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa itu akhirnya ditunda. Para saksi meringankan dari terdakwa akhirnya diperiksa pada sidang selanjutnya.
Meski demikian, Ahmad Fauzi, penasehat hukum terdakw saat mengatakan jika pihak jaksa diduga sengaja tidak menghadirkan saksi kunci yaitu Munika dan Nur Salamah padahal kesaksian keduanya sangatlah penting.
Sebelumnya jaksa mengatakan jika saksi tidak bisa hadir dikarenakan meninggal dunia dan sakit. Merasa ada yang tidak beres, penasehat hukum terdakwa mendatangi lokasi dan mengecek ke tetangga dan RT, ternyata kedua saksi masih sehat wal afiat dan sempat ikut pengajian dengan warga setempat.
"Ya jadi pada saat akhir persidangan sayakan menyampaikan kepada hakim ada saksi kunci yang bisa membuktikan terdakwa ini bersalah atau tidak bersalah. Saksi itu atas nama munikah dan Nur Salamah," ucapnya usai sidang.
Kemudian melalui majelis hakim saya minta agar saksi ini bisa dihadirkan ke persidangan karena keterangannya jadi kunci. Kemudian jaksa mengatakan jika, saksi atas nama Munikah meninggal dan Nur Salamah sakit.
"Kemudian kita cari data pembanding, melalui sumber kita di lokasi dekat rumah saksi, yakni ke tetangga dan ketua RT. Jadi kami dapat informasi 100 persen kedua saksi ini masih hidup dan tidak sakit," akunya.
Dan ketua RT, lanjut dia, menyampaikan jika saksi ikut pengajian bersama-sama dengan ibu Munikah, yang mana orangnya masih sehat walafiat.
"Ya karena memang keterangan saksi ini betul-betul menguntungkan kita. Jadi ada orang yang memang tidak berhak menjual tanah itu. Lalu oleh orang yang tidak berhak menjual tanah itu, kemudian disembunyikanlah saksi ini, karena ketakutan," jelasnya.
"Jadi dalam persidangan kali ini, saya minta saksi tetap dihadirkan, seharusnya hari ini kami menghadirkan saksi yang meringankan, namun terpaksa ditunda karena saksi jaksa tidak hadir," tambah dia.
Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP. Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.
Meski demikian, terdakwa sempat menolak jika dirinya didakwa melakukan penyerobotan atas lahan tersebut. Sebab, menurut Soetadji jika dirinya juga membeli di atas objek lahan yang didakwakan itu sejak tahun 1989 silam.
"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989 itu sampai sekitar tahun 2015. Baru saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait