Paguyuban Jukir hingga Ketua LBH Ansor Sidoarjo Dukung Langkah Pemkab Putus PT ISS, Ini Alasannya

Nanang Ichwan
Sejumlah kendaraan bermotor yang terparkir di Pasar Larangan, Sidoarjo. (Foto : ilustrasi/ist).

"Melihat kejadian ini, kami mendukung Pemkab Sidoarjo memutus kerjasama dengan PT ISS," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya juga siap membantu jika para paguyuban parkir membutuhkan bantuan hukum. "Kami siap membantu jika teman-teman jukir membutuhkan bantuan. Karena saya tahu banyak anggota jukir yang juga warga Nahdliyin," ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, pihak Direktur Operasional PT ISS-KSO, Dian Sutjipto ketika dikonfirmasi terpisah masih belum bisa steatmen karena kondisi sedang sakit. "Saya respon besuk, ngge," ucapnya dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatApps.

Sementara, Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara ketika dikonfirmasi masih belum juga merespon.

Perlu diketahui, kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam.

Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar. Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar.

Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.

Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan. Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.

Meksi demikian, berdasarakan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022. Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023.

Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara). Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network