Meski demikian, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, ucap Ali, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021 yang ditangani KPK saat ini merupakan pengembangan dari kasus OTT pada 7 Januari 2020 silam terkait suap pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.
Kasus tersebut telah menyeret banyak pihak yaitu Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang divonis 20 bulan, Kemudian, Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto mantan Kabid Jalan dan Jembatan masing-masing divonis 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut akhirnya turun setahun setelah upaya banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 2 tahun penjara. Vonis tersebut akhirnya incrach. Mereka telah menjalani hukuman tersebut.
Meski demikian, pada kasus suap tersebut banyak mengungkap fakta lainnya dipersidangan yaitu keterlibatan sejumlah ASN Pemkab Sidoarjo lainnya diantaranya anggota Pokja ULP hingga menggembalikan uang ke KPK.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait