Penjelasan Lengkap KPK Terkait Perkara Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Tim iNews Sidoarjo
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto: MPI)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan atau eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, ia dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri rilis tertulis yang diterima iNewsSidoarjo.id, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SI terkait kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada 2020 silam.

Sehingga, ucap dia, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

"Dengan kembali mengumumkan tersangka yaitu SI (Saiful Ilah), selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021," jelasnya.

SI, lanjut dia, selama masa jabatannya tersebut diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," jelas dia.

"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," tambah dia.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network