AMTI juga menyayangkan Kemenko PMK dan Kemenkes yang tidak memberikan narasi utuh kenapa perlu mendorong revisi PP 109/2012. "Kalau memang belum perlu revisi, maaf, nggak harus nafsu melakukan revisi. Hitungannya bukan aritmetik 1, 2, 3 atau 10 tahun harus direvisi," ujarnya. Ia menegaskan, apabila PP 109/2012 yang ada saat ini masih bisa digunakan agar dioptimalkan secara maksimal.
"Tinggal sekarang implementasi yang baik, ketegasan atas implementasi itu. Kita sudah punya instrumen hukum kira-kira 300-an peraturan. Sektor tembakau ini sektor yang padat regulasi, kurang apa lagi?," tanyanya.
Karena itu, posisi AMTI jelas untuk saat ini tidak perlu merevisi PP 109/2012. "Tidak ada alasan yang konkrit kenapa perlu revisi. Jadi, kami tolak revisi PP 109/2012," tegasnya. Sementara, pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur, Ketut Mujianto menegaskan wacana rencana revisi PP 109/2012 akan mengerdilkan ekosistem pertembakauan.
"Rencana tersebut pasti kita lawan semaksimal mungkin dan sudah kami buktikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," terangnya. FSP RTMM Jawa Timur akan menempuh melalui dua cara. Satu, melalui surat menyurat, birokrasi dan lain sebagainya. Tapi jika tidak dihiraukan, dipastikan turun ke jalan, baik secara lokal Jawa Timur maupun nasional.
"Kami pastikan dan kami akan laporkan ke pimpinan pusat. Untuk unjuk rasa besar, kami mohon kerjasamanya dari semua stakeholder baik dari petani, buruh, pengusaha dan sebagainya karena akan menyangkut hajat hidup orang banyak di Indonesia," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait