SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Gerakan anti tembakau di Indonesia tak lepas dari intervensi global. Termasuk agenda merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menuai polemik di masyarakat.
Hal itu diungkap Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, melalui keterangan tertulis yang diterima iNewsSidoarjo.id Selasa, (7/3/2023).
Lebih jauh Hananto menjelaskan, kalau membicarakan tembakau sebenarnya tidak membicarakan lokal, namun ada peran/intervensi yang luar biasa dari lembaga donor luar negeri untuk mengganggu kedaulatan tembakau Nusantara.
Menurutnya, Indonesia adalah negara ketiga yang ditarget soal pelarangan tembakau.
"Tiap tahun dana lembaga donor dari luar untuk kampanye anti tembakau sangat besar. Konkritnya, lawan kita itu nggak sembarangan, karena intervensi global yang luar biasa untuk mematikan kelangsungan ekosistem tembakau," kata Hananto dalam sarasehan nasional "Revisi PP 109 Tahun 2012, Perlukah?", yang digelar di gedung Kadin Jatim, Surabaya, belum lama ini.
Pihaknya menanti pandangan/suara dari Kemenko PMK. Diketahui, pada tanggal 27 Juli 2022, Kemeko PMK pernah melakukan uji publik tentang revisi PP 109/2012. Yang menjadi pertanyaan, apakah uji publik kala itu dilakukan dengan terbuka, adil, fair, apa hanya karena adanya intervensi asing?
"Sebagai gambaran, saat itu ada sekitar 80 undangan, 10% nya adalah kelompok yang pro tembakau. Kalaupun hanya ada 8 orang, itu adalah upaya yang kita coba paksakan untuk masuk ke ruangan itu," tuturnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait