Atas perbuatannya, Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana.
Tersangka MR diancam ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :https://www.inews.id/news/megapolitan/penampakan-pria-bakar-mantan-istri-dan-kekasihnya-di-penjaringan
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait