JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Pria berusia 44 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara yang diketahui bernisial MR nekat membakar mantan istrinya DW, beserta kekasih prianya yaitu SB.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1/2023) pukul 19.00 WIB.
Korban SB, ucap dia, meninggal dunia di tempat. Sedangkan, mantan istri pelaku, DW mengalami luka berat.
Bobby mengungkapkan, motif tersangka membakar kedua korban lantaran tersulut api cemburu dengan mantan istrinya, yang diduga baru bercerai karena ada pihak ketiga, SB.
"Tersangka MR cemburu dan kesal terhadap korban DW yang telah menjalin asmara dengan korban SB. Saat tersangka MR belum menikah dengan korban DW, tersangka sempat bersaing dengan korban SB untuk mendapatkan korban DW," ujar Bobby melalui keterangannya dilansir dari iNews.id, Senin (9/1/2023).
Kompol Bobby juga menuturkan, MR memang memiliki riwayat perselisihan dengan SB sebelumnya. Oleh karenanya, MR langsung tersulut emosi ketika melihat mantan istrinya, DW sedang berduaan dengan SB.
"Sebelumnya antara tersangka MR dan korban SB memang pernah berselisih paham," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana.
Tersangka MR diancam ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :https://www.inews.id/news/megapolitan/penampakan-pria-bakar-mantan-istri-dan-kekasihnya-di-penjaringan
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait