SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengakuan SKB, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memproduksi pil ekstasi yang dibongkar Satreskoba Polresta Sidoarjo cukup mengejutkan.
Pria 35 tahun warga Dlangu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu mengaku belajar memproduksi pil ekstasi dari otodidak, dari internet.
"Saya belajar dari internet," ucapnya
ketika ditanya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konfrensi pers di Mapolresta Sidoarjo Jalan Cemengkalang Sidoarjo, Selasa (20/12/2022). Tersangka mengaku lewat internetlah, lewat situs web tertentu belajar mengetahui bahan-bahan yang dibutuhkan untuk memproduksi, termasuk komposisi apa saja yang harus diolah agar menjadi pil ekstasi yang diproduksi di tempat kosnya di Nginden, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
SKB mengaku, sudah tiga bulan memproduksi pil ekstasi dengan bahan-bahan yang didapat dari dalam negeri. Hanya saja, ungkap dia, produksi pil ekstasi yang diproduksi dengan bahan yang didapat dari dalam negeri namun barang yang diproduksi tidak seberapa jadi.
"Barang yang saya produksi tidak seberapa jadi," kilahnya.
Sehingga, lanjut dia, akhirnya mendatangkan beberapa bahan dari import yaitu China untuk memaksimalkan hasil produksi pil ekstansinya. Bahan yang dipesannya itu baru sampai tangan, akhirnya tersangka diamankan oleh Satreskoba Polresta Sidoarjo.
"Jujur pak, kalau bahan yang ini baru ini mau saya produksi," ucap tersangka yang berlatar belakang pendidikan manajemen akutansi itu.
Terungkapnya tersangka yang diketahui warga Dlanggu, Mojokerto yang ngekos di tempat kejadian perkara (TKP) itu berawal dari informasi yang diterima tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Info tersebut menyebut akan ada penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi prekusor narkoba dari Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan riksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat pil ekstasi. Setelah itu, tim satreskoba melakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju.
"Ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ketika konfrensi pers, Selasa (20/12/2022).
Tak hanya sampai disitu, tim Satreskoba Polresta Sidoarjo terus memantau. Dua hari kemudian, pada Rabu (14/12/2022), ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk melakukan pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil. Selang beberapa menit, datanglah seorang ojek online yang mengambil paketan.
Tak mau kecolongan, tim akhirnya membuntuti pengiriman itu hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yaitu tersangka SKB.
"Tim akhirnya melanjutkan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumah kosnya di Nginden Intan Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat pil ekstasi beserta alat-alat produksi," ungkap perwira tiga melati di pundak itu.
Petugas pun akhirnya membawa pelaku ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa. Kini, SKB telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat pasal Pasal 129 huruf a, b, c Undang-undang tentang Narkotika.
"Tersangka terancam minimal hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Lebih jauh menurut Kusumo, pihaknya berterimakasih kepada Bea dan Cukai Bandara Juanda atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga dapat mengungkap kejahatan tersebut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait