PONOROGO, iNews.id - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika pada Selasa (2/1).
Modus operandinya adalah sebanyak 500 butir pil diduga jenis dextro itu diselundupkan ke dua bungkus nasi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengatakan, penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00 WIB.
"Pengunjung berinisial MC hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP. Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," terang Heni. Selasa (2/1/2023).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait