SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sejumlah perkara pidana berhasil dihentikan penuntutannya oleh Kejari Sidoarjo melalui berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice (RJ).
Berdasarkan data Kejari Sidoarjo, sejak bulan Januari hingga November 2022 total ada 9 perkara pidana yang dihentikan penuntutannya melalui upaya restorative justice (RJ) atau mengembalikan kepada kondisi semula.
"Hingga saat ini sudah ada 9 perkara yang berhasil melalui upaya RJ," ucap Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Jum'at (9/12/2022).
Hafidi mengungkapkan perkara yang dihentikan penuntutannya itu telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tak hanya itu, proses penghentian itu juga melalui proses persetujuan penghentian penuntutan (restorative justice) yang telah diekspose perkaranya secara daring dengan pimpinan dan telah disetujui.
“Lewat ekspose daring dengan Bu Kajati Jatim Bu Dr Mia Amiati dengan Pak Jampidum, Pak Dr. Fadil Zumhana perkara-perkara tersebut kami sampaikan. Dan alhamdulillah disetujui," ucapnya.
Lebih jauh menurut dia, proses RJ saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah sebuah inovasi dan kebijakan humanis berdasarkan hati nurani.
“Penegakan hukum juga harus didasari hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri. Adanya RJ ini membuktikan pada masyarakat bahwa jaksa bukan saja bisa menghukum tetapi juga mendamaikan orang dan mengembalikan keadaan semula,” ulas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Sementara dari 9 perkara yang berhasil di lakukan upaya RJ yaitu ada perkara penyalahgunaan narkoba yaitu atas nama Eros Prasetiyo. Ia merupakan anak pemulung yang sudah 10 tahun kecanduan narkoba yang merupakan pengguna narkoba aktiv sejak tersangka usia 15 tahun hingga saat ini berusia 25 tahun.
Pihak Kejari Sidoarjo memutuskan untuk melakukan RJ kepada tersangka Eros karena ada banyak pertimbangan yang mengacu pada aturan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Walhasil, pengajuan tersebut disetujui oleh pimpinan Kejagung. Eros pun direhabilitasi selama 3 bulan di Pusat Rehabilitasi dan Terapi Napza Mitra Adhyaksa Pemprov Jawa Timur.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dilantik. (Ft : dok/istimewa)
Hafidi mengungkapkan, keberhasilan perkara-perkara yang dihentikan penuntutan melalui upaya RJ tersebut tak lepas dari dukungan berbagai pihak internal maupun eksternal, termasuk adanya 20 rumah RJ yang ada di desa/kelurahan yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Ia pun menegaskan, pihaknya tetap mengacu sesuai aturan dalam menerapkan upaya RJ serta mendasarinya dengan tetap mengedepankan hati nurani dan tujuan kemanfaatan hukum bagi masyarakat sendiri.
Berikut 9 perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya melalui keadilan restorative atau restorative justice oleh Kejari Sidoarjo :
1. Moch Fahrul Ghoni, perkara pasal 310 ayat 3 subsider ayat 2 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Samsul Badri, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
3. Kholifah, perkara pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Yussri Mustikasari, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
5. Johanes Stevan Caesario Luntung, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
6. Juwarnen alias Ju, perkara pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Karno Winata, perkara pasal 310 ayat 3 subsider ayat 2 UU 22 tahun 2009 tentan LLAJ.
8. Moch Indra Setiawan, perkara pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 UU 23 thn 2004 tentang KDRT.
9. Eros Prasetiyo, perkara pasal 127 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait