Sadis, Suami Siksa Istri Hingga Babak Belur Lalu Diikat Lakban dan Dibuang ke Jurang

Alfie Al Rasyied
Suami yang aniaya istrinya hingga babak belur ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kapal laut. (foto: Alfie Al Rasyid/iNews)

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepulauan Anambas Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://regional.inews.id/berita/suami-yang-aniaya-istri-hingga-babak-belur-ditangkap-polisi/all



Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network