Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepulauan Anambas Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :
https://regional.inews.id/berita/suami-yang-aniaya-istri-hingga-babak-belur-ditangkap-polisi/all
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait