Sadis, Suami Siksa Istri Hingga Babak Belur Lalu Diikat Lakban dan Dibuang ke Jurang

Alfie Al Rasyied
Suami yang aniaya istrinya hingga babak belur ditangkap polisi saat hendak melarikan diri dengan menggunakan kapal laut. (foto: Alfie Al Rasyid/iNews)

KEPULAUAN ANAMBAS, iNewsSidoarjo.id - Perbuatan seorang suami di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau ini kepada istrinya cukup biadab. Bagaimana tidak, pelaku berinisial KHW itu tega menyiksa istrinya hingga babak belur.

Tak hanya itu, ia juga mengikat istrinya dengan lakban lalu dibuang ke jurang. Untungnya, korban masih selamat hingga ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Aksi KHW itu akhirnya terungkap dan telah ditangkap pihak kepolisian. KHW ditanglap ketika hendak melarikan diri menggunakan kapal laut ke Tanjungpinang.

“Pelaku diamankan di KM Bukit Raya ketika bersandar di Pelabuhan Letung,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Selasa (6/12/2022).

Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mengajak istrinya ke tempat wisata Air Terjun Temburun. Saat di lokasi, korban dan pelaku sempat berbincang. KHW yang emosi kemudian mencekik leher korban dan memukul wajahnya dengan menggunakan batu.

Bukan itu saja, pelaku juga mengikat tangan dan leher korban menggunakan lakban yang sudah disiapkan di sepeda motor. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku lalu melempar istrinya ke dalam jurang di sekitar tempat wisata tersebut.

"Korban sempat pingsan, lalu pelaku menyeret korban ke jurang yang tidak jauh dari hutan tersebut. Pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi buku nikah, ponsel, dan kartu BPJS," ujarnya.

Setelah sadar, kata dia, korban kemudian meminta petolongan warga lalu dibawa ke RSUD Tarempa. Dia mengatakan, pelaku tega menganiaya istrinya karena sakit hati karena korban menyebarkan aibnya ke orang lain. Selain itu, sang istri tidak terbuka dalam urusan rumah tangga.

"Mereka sudah pisah rumah dan korban sering cerita aib pelaku ke teman-temannya dan pelaku malu,” ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kepulauan Anambas Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://regional.inews.id/berita/suami-yang-aniaya-istri-hingga-babak-belur-ditangkap-polisi/all

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network