Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sudah berstatus tersangka. Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur.
"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Informasi yang dihimpun, Ra Latif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dia pimpin.
Berikut Daftar Profil Singkat Bupati Bangkalan Ra Latif:
Pendidikan Formal Lulus SD Negeri 04 Koja, Jakarta Utara (1995) Lulus SMP Wiyata Mandala Priok Jakarta Utara (1998) Lulus Kelompok Belajar Paket C Ki Hajar Dewantara Kamal, Bangkalan (2004) Organisasi Pembina PC GP Ansor Bangkalan (2016-sekarang)
Pembina Badan Silaturrahmi Santri dan Tokoh Muda Madura (2010-2015) Pembina Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (2016-sekarang)
Pembina Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (2016-sekarang) Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan (2016-2021)[3] Karier Wakil Ketua DPRD Kab. Bangkalan (2014-2018) Bupati Bangkalan (2018-2023). iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait