Asik Judi Online Sambil Nunggu Penumpang di Pangkalan, 3 Sopir Angkot Ditangkap Polisi

Bachtiar Rajab
Tiga sopir angkot ditangkap polisi karena judi online di pangkalan (Bachtiar Rojab/MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Tiga sopir angkot ditangkap Polisi. Sebab, ketiganya sedang asik bermain judi online saat berada di pangkalan sambil menunggu penumpang di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Ketiga pejudi yang ditangkap jajaran Polsek Jatinegara itu berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54). "Mereka adalah sopir angkot," kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja, Kamis (25/8/2022).

"Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," ungkap Entong di Mapolsek Jatinegara.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, dompet, dan uang Rp182.000 yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.

"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.

Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.

Artikel berita ini telah tayang di iNews.id, baca link berita ini :

https://www.inews.id/news/megapolitan/asyik-main-judi-online-di-pangkalan-3-sopir-angkot-diciduk-polisi

Editor : Nanang Ichwan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network