KPK Hadirkan 3 Saksi, Ini Kata Hakim Nonaktif Itong Isnaeni

Ichwan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif. (Ft : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara suap terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif.

Ketiga saksi yang dihadirkan dari PT Soyu Giri Premedika (SGP) yaitu Dirut Achmad Prihantoyo, Direktur Abdul Majid dan Hermin, staf accounting. Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Itong Isnaeni yang dihadirkan di persidangan.

Ketiga saksi yang dihadirkan itu mengaku tidak kenal dengan terdakwa. "Kami tidak kenal," kata para saksi yang diperiksa secara bersamaan itu, Jumat (22/7/2022).

Saksi Abdul Majid, Direktur PT SGP menyatakan dirinya hanya mengenal Hendro Kasiono (terdakwa berkas terpisah). Sebab, Hendro merupakan kuasa hukum saksi yang diberikuasa untuk mengurus pembubaran PT SGP.

"Jadi kami menyerahkan sepenuhnya untuk pembubaran PT SGP kepada Hendro kuasa hukum PT SGP dan sejumlah uang untuk biaya, pembubaran PT SGP," terangnya.

Bukan hanya ketiga saksi, terdakwa Itong ketika ditanya juga tak kenal dengan para saksi yang dihadirkan. Selain itu, barang bukti yang diperlihatkan dihadapan persidangan tidak ada korelasinya.

“Keterangan yang diberikan saksi tadi tidak ada korelasinya. Tadi yang dibahas masalah saham, masalah pertanahanan dan lain-lain,” ujar Itong.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network