Peringati HBA Ke-62, Kejari Sidoarjo Gelar Seminar Nasional RJ Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Ichwan
Prof Dr Suparji Ahmad, SH.MH (tengah) dan Dwiki Oktobrian, SH. MH, dipandu moderator Jaksa M Ridwan Dermawan dalam seminar nasional di Kantor Kejari Sidoarjo. (Ft : iNews Sidoarjo).

Lebih jauh menurut mantan Asintel Kejati Papua itu bahwa seminar ini sengaja mengundang semua pihak termasuk dari Dinkes dan RSUD Sidoarjo karena untuk menunjang pelaksanaan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tersebut.

"Kegiatan (teksnis) tersebut membutuhkan dukungan kerjasama steakholer untuk sinergitas dari berbagai pihak," ucapnya.


Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor foto bersama Wabup Sidoarjo Subandi dan jajaran Dinkese hingga RSUD usai acara seminar nasional. (Ft : iNews Sidoarjo).

Sementara Wabup Sidoarjo Subandi mendukung kegiatan Kejari Sidoarjo Restoratif Justice terhadap Korban Penyalahgunaan Narkoba. Subandi mengaku, persoalan itu memang tanggung jawab bersama, apalagi menyangkut generasi masa depan bangsa.

"Kami mensuport penuh karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Ini ada Pak Kadinkes, Pak Direktur RSUD akan mensuport yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan tersebut," ungkapnya.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network