Divonis Percobaan Menantu di Sidoarjo yang Dipidanakan Mertua Langsung Menangis, Ini Kata PH

Yoyok Agusta
Kinanti Viola Rosa, terdakwa perkara penggelapan dalam keluarga saat menangis sambil mengendong putra pertamanya usai menjalani sidang vonis di PN Sidoarjo. (Ft : Yoyok Agusta/iNews Sidoarjo).

Penasehat Hukum Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale menilai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sangat bermanfaat bagi terdakwa. Apalagi, sambung dia, fakta hukum mengungkap jika kliennya mengasuh kedua putranya yang masih kecil.

"Kalau sampai (vonis) itu ada penahanan kepada terdakwa justru sangat merugikan karena klien kami punya dua anak kecil yang sedang diasuh dan butuh kasih sayang," jelasnya.


Penasehat Hukum Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale. (Foto : Yoyok Agusta/iNews Sidoarjo).

Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan hakim mengungkap semua unsur dalam dakwaan pasal 372, Juncto pasal 367 KUHP telah terpenuhi. Dimana, diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengakui telah menggadaikan BPKB motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya.

Terdakwa mengadaikan BPKB Motor Vario tersebut ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, pada 16 Juni 2021 silam. Padahal, BPKB tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik Supami, mertuannya, warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Dan (terdakwa) tidak seizin Supami," ungkap.

Selain itu, motor tersebut milik Supami, mertuanya yang dibeli secara mengangsur dari uang hasil penjualan motor lama, walaupun keseharian motor tersebut digunakan Moch Yuda Irawanto, anak dari Supami atau suami terdakwa Kinanti.

Dalam pertimbangan putusan terungkap bahwa BPKB tersebut diketahui Supami jika digadaikan terdakwa saat berkunjung ke rumah menantunya di Kelurahan Magersari, Kabupagen Sidoarjo sekitar September 2021.

Ketika itu, datang dari leasing FIF menagih karena menunggak 2 kali angsuran. "Jika tidak dilunasi, maka sepeda akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Sementara, dalam pertimbangan hakim juga mengulas jika terdakwa Kinanti Viola Rosa merupakan istri dari Moch Yuda Irawanto yang merupakan putra dari Supami atau mertua dari terdakwa. Hubungan terdakwa dan korban menantu dan mertua.

Meski demikian, Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Untuk yang memberatkan tidak ada.

Sedangkan untuk yang meringankan, sebut Majelis Hakim bahwa terdakwa mengadaikan BPKB digunakan untuk biaya persalinan anaknya, terdakwa ibu rumah tangga yang masih mengasuh anak kecil.

"Barang bukti BPKB telah ditebus terdakwa dan sopan selama menjalani sidang," ungkap Kartijono.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network