SIDOARJO, iNews.id-Kinanti Viola Rosa, terdakwa penggelapan dalam keluarga tak kuasa menahan tangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hal itu usai ibu dua anak itu dijatuhi hukuman pidana percobaan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.
Ibu dua anak itu divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Kartijono menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.
Meski tak perlu menjalani hukuman tersebut, namun perbuatan Kinanti itu terbukti melakukan penggelapan BPKB Motor Vario Nopol W 4809 QN, milik Supami yang tak lain mertuanya. Vonis itu bagi Kinanti langsung diterimanya.
Ia tak mau berlarut-larut berurusan dengan hukum. "Kami menerima putusan ini agar tidak berlarut-larut," ucapnya sambil menangis usai sidang putusan, Senin (4/7/2022).
Kinanti mengaku dirinya fokus membesarkan kedua putranya hasil dari buah cinta dengan Moch Yuda Irawanto, suaminya yang tak lain putra dari Supami, pelapor dalam kasus ini. Perlu diketahui putra pertamanya saat ini berusia 2 tahun, sedangkan putra keduannya berusia 9 bulan.
"Saya fokus membesarkan kedua anak saya," jelas perempuan 21 tahun itu. Meski menerima, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Gita Ratih mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait