get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Sembilan Narapidana Kategori High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:13 WIB
header img
Proses Pemindahan Sembilan Napi ke Nusakambangan, Selasa Malam (31/5/2022)

SURABAYA, iNewsSidoarjo.id- Sebanyak sembilan narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kesembilan narapidana itu, yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu, Nusakambangan.

“Berangkat kemarin Selasa (31/5) pukul 21.30 WIB dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Pemberangkatan yang digelar di Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo. Pemindahan kesembilannya berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

Zaeroji menjelaskan bahwa sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika. Vonisnya bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun. Mereka adalah NAJ (vonis 5 tahun), FKB (6), NBP (5+2), BYH (8), PBE (8,5), SDW (10), NAW (11), KAD (13) dan SA (14).

“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika, salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” tegasnya.

Lebih jauh Zaeroji menjelaskan pemindahan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi. Sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security.

“Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” terang Zaeroji.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut